Persamaan kata legitimasi yang paling aman adalah pengesahan dan keabsahan, terutama untuk konteks hukum dan formal.
Persamaan Kata Legitimasi dan Tingkat Kemiripannya
Sangat Dekat
Pengesahan: pernyataan resmi bahwa sesuatu sah atau berlaku. Cocok untuk dokumen, keputusan, dan hasil rapat.
Keabsahan: sifat sah menurut aturan atau hukum. Sering dipakai untuk surat, pernikahan, dan kepemilikan.
Cukup Dekat
Legalitas: kesesuaian dengan hukum positif. Lebih administratif dibanding legitimasi, biasa untuk izin usaha dan dokumen perusahaan.
Validasi: proses memeriksa dan menyatakan sesuatu valid. Lebih teknis, lazim dalam akademik, data, dan sistem.
Berkaitan tetapi Tidak Bisa Ditukar Langsung
Otoritas: kekuasaan atau wewenang untuk memutuskan. Menopang legitimasi, tetapi maknanya menunjuk pemegang kuasanya.
Mandat: pelimpahan wewenang dari pihak lain, misalnya rakyat kepada pejabat. Sumber legitimasi, bukan legitimasi itu sendiri.
Legalisasi: tindakan mengesahkan dokumen dengan tanda atau stempel resmi. Skalanya lebih sempit dan prosedural.
Antonim Kata Legitimasi
Delegitimasi
Ketidakabsahan
Ilegalitas
Ketidakabsahan
Arti Kata Legitimasi
Legitimasi termasuk kata benda. Arti utamanya pengakuan sah terhadap seseorang, keputusan, atau kebijakan menurut aturan dan hukum yang berlaku.
Makna turunannya dukungan serta penerimaan publik atas kekuasaan, lembaga, atau kebijakan. Pengelompokan sinonim di atas mengacu pada makna utama tersebut.
Bentuk Baku Kata Legitimasi
Bentuk baku menurut KBBI adalah legitimasi. Bentuk legitimasyen tidak baku sehingga perlu dihindari dalam tulisan formal.
Contoh Kalimat
1. Surat tanah ini butuh pengesahan dari kelurahan dulu biar tidak bermasalah.
2. Skripsi membahas keabsahan perjanjian kerja sama antara dua perusahaan tersebut.
3. Tim legal memeriksa legalitas izin operasional sebelum cabang baru dibuka.
4. Pemerintah memperkuat mandat aparat desa melalui musyawarah warga.
Kata Terkait
Melegitimasi: menjadikan sesuatu sah atau diterima. Legitimasi politik: penerimaan publik atas kekuasaan. Legitimasi hukum: pengakuan sah berdasarkan peraturan perundang-undangan.